TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Jakmania, Diky Soemarno, meminta kepada The Jakmania untuk tidak membalas dendam atas penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirla dan menyerahkan kasus tersebut kepada polisi. “Pesan ini disampaikan melalui media, manajemen Jakmania, dan koordinator setiap daerah melalui pesan berantai,” kata Diky, pada Selasa, 25 September.
Diky meminta Jakmania untuk tidak terpengaruh oleh hoaks seputar pemindahan pelat nomor D di jalan tol Jagorawi. “Itu adalah hoaks murahan yang disebar luas di masyarakat,” katanya.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan informasi tersebut adalah bohong. “Jangan sebarkan hoaks yang tidak perlu, kami akan menyelidikinya. Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu seperti itu,” kata Setyo di Markas Polisi Jakarta, pada Senin, 24 September.
Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Dua di antaranya adalah anak-anak, keduanya adalah SMR (17 tahun) dan DFA (16 tahun). Sementara sisanya adalah orang dewasa, yaitu Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), Budiman (41 tahun), dan Dani (20 tahun).





