Newshunter.id, Lebak – Predaran rokok tanpa label Bea Cukai diduga rokok ilegal, marak di Wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kamis (03/08/23).
Hal ini terpantau oleh awak media online salah satunya di daerah jalan lintas Kecamatan Cilograng-Lebak Banten.
Yakni, adapun merek rokok ilegal tersebut diantaranya, Rokok Platinum Bold dengan kemasaan warna putih dan Empat Satu (41) berwarna merah.
Rokok tanpa label bae cukai itu dijual diwarung-warung setempat kepada kalangan masyarakat, dengan harga murah kisaran Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah) perbungkus.
Selain itu salah satu merek rokok konco dengan kemasan warna coklat terpasang label bae cukai, namun label itu patut dicurigai dan diduga menggunakan label palsu.
Menurut salah seorang warga pencandu rokok yang terlihat sedang membeli rokok merek empat satu, saat di konfirmasi ia mengatakan dengan singkat.
“Ya Pak (Menyebut wartawan) harga rokok ini sangat murah, di bandingkan dengan harga rokok lain,” Kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, ketika awak media mempertanyakan merek rokok empat satu dan rokok platinum bold, namun sangat ironis pemilik warung terlihat gugup.
Setelah pemilki warung tersebut saat mengeluarkan rokok merek empat satu dan platinum blod, saat berdialog dengan awak media online ia mengatakan.
“Saya dapat rokok ini awalnya kedatangan sales rokok dan menawarkan sebuah rokok merek itu, pada akhirnya saya mencoba membeli rokok itu untuk dijual kembali.
Dan alhamdulillah rokok itu laku karena harganya murah hanya 10 ribu perbungkus, dan kalau ingin membeli rokok ini, coba aja kalau mau pesan banyak ke (Drp) itu bosnya atau ke salesnya,” Ujarnya pemilik warung yang berada di Jl. Lintas Kecamatan Cilograng.
Untuk sementara, awak media online mendatangi tempat kediaman berinisial Drp, di Kampung Panaruan Desa Pasirbungur Kecamatan Cilograng, guna melakukan konfirmasi dengan adanya dugaan pengedar rokok ilegal tersebut, dan dia berdalih.
“Kemaren juga ada yang datang kesini 3 orang dari Polda Banten Intel Narkoba dan dari Kodim Lebak, jadi saya ini dianggap pemain besar rokok ilegal itu, tapi memang dulu saya pernah megang namun sekarang saya sudah stop.
Kalau sekarang paling saya suka beli rokok hanya 1 bal, dapat dari daerah bayah, dan hanya untuk disini tidak di pasarkan ke warung-warung lain, soalnya banyak pemilik warung yang ngaku dapat dari saya rokok itu,” Dalihnya Drp.
Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cilograng Polres Lebak, dengan adanya dugaan rokok tanpa pita label bea cukai/rokok ilegal tersebut.
Diduga marak di Wilayah hukum Kecamatan Cilograng, agar segera melakukan langkah-langkah tindak tegas sebagai mana mestinya dalam peraturan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Pasalnya, dalam peraturan tersebut yang berbunyi soal pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
(M. Uki)