Beranda Indonesia Bagaimana Gugatan Berang terhadap Aktivis Iklim di Indonesia

Bagaimana Gugatan Berang terhadap Aktivis Iklim di Indonesia

29
0

Aktivis iklim di Indonesia menghadapi penindasan yang semakin meningkat melalui Gugatan Strategis terhadap Partisipasi Publik (SLAPP) dan ketentuan yang membatasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Meskipun perlindungan konstitusi melindungi ekspresi bebas, hak-hak tersebut sering digugat oleh undang-undang pencemaran yang samar dan tren mundurnya otoritarianisme yang semakin meningkat.

Sejak kejatuhan Jenderal Suharto pada tahun 1998, Indonesia telah bebas dari cengkeraman kediktatoran kekerasan dan pemerintahan militer. Era demokrasi yang penuh harapan menyusul, periode yang dikenal sebagai reformasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, demokrasi Indonesia telah mengalami mundur menjadi otoritarianisme. Aktivis lingkungan, seperti Heri “Budi Pego” Budiawan, khususnya, telah melihat suara mereka ditindas melalui tindakan pidana atau gugatan yang jahat. Edisi terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku pada Januari 2026, menegakkan rezim yang membatasi ini.

Gugatan Strategis terhadap Partisipasi Publik (SLAPP) adalah gugatan yang digunakan oleh pihak berwenang untuk menindas hak demokratis rakyat Indonesia.

SLAPP biasanya dilakukan oleh perusahaan atau entitas pemerintah untuk menyuarakan, mengancam, atau mengintimidasi orang-orang yang melaksanakan hak-hak publik mereka menurut kepentingan mereka, baik itu komentator politik yang menuduh presiden korupsi atau warga negara yang menentang proyek pertambangan perusahaan. Para pihak yang lebih kuat merespon dengan menginisiasi gugatan yang jahat, seperti pencemaran perdata atau pidana.

(Short Context: Artikel berbicara tentang bagaimana gugatan strategis dan penindasan melalui undang-undang pidana merugikan aktivis lingkungan di Indonesia. Itu juga menjelaskan sistem hukum Indonesia dan bagaimana pembatasan SLAPP dapat dihadapi.)

(Fact Check: Artikel ini merujuk pada permasalahan hukum yang relevan dengan praktik SLAPP di Indonesia dan memberikan informasi tentang contoh kasus dan aturan hukum terkait.)