Penutupan Sementara Restoran dan Kafe di Jakarta
Dalam rangka memutus penyebaran virus COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penutupan sementara semua restoran dan kafe mulai tanggal 10 April 2021. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi kerumunan dan membatasi interaksi antarindividu di tempat-tempat umum.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan rajin mencuci tangan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Jakarta.





